Jabar.WahanaNews.co | Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal menyesuaikan segala peraturan terkait penghapusan tenaga honorer yang akan dimulai tahun 2023.
Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana menghapus tenaga honorer.
Baca Juga:
Kemendikbudristek Buka 419 Ribu Formasi PPPK Guru di 2024
Selanjutnya, status pegawai pemerintah mulai tahun depan nanti yang ada dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana memastikan, Pemkot Bandung akan mengikuti segala peraturan jika memang telah diputuskan oleh pemerintah pusat.
"Kami taat azas. Termasuk kemarin ada soal penyetaraan, kami lihat perkembangan seperti apa," kata Yana melalui keterangan resminya dikutip, Senin (24/1).
Baca Juga:
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Mendapat Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa
Kendati demikian, Yana mengaku belum mengetahui secara detail tentang rencana tersebut.
Namun saat ini, pelaksanaan tugas baik ASN mau pun tenaga honorer tetap berjalan.
"Mungkin nanti jika dihapus menjadi apa, kami belum tahu. Kelihatannya Kemenpan RB menyampaikan tidak ada lagi rekrutmen CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) semua ke PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," jelasnya.
"Tetapi itu kebutuhan pegawainya terpenuhi, dari PNS ke PPPK. Kami belum tahu kemungkinan tugas honorer juga tidak boleh terganggu. Mungkin apa istilahnya, kami ikuti," sambungnya.
Sebelumnya, status tenaga honorer akan selesai pada tahun 2023, sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan.
Menpan RB, Tjahjo Kumolo mengatakan, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dimana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terkait tenaga honorer, melalui PP (Peraturan Pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023.[gab]