Jabar.WahanaNews.co - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Jawa Barat, Ema Sumarna menegaskan, jam operasional pasar tumpah harus selesai pada pukul 06.00 WIB. Setelah itu, tidak boleh lagi ada aktivitas pasar tumpah.
Hal itu diungkapkan Ema saat melakukan monitoring lapangan ke sejumlah lokasi salah satunya pasar tumpah Sudirman, Jumat (1/3/2024).
Baca Juga:
Inovasi Bangun Nusantara, LLDIKTI Wilayah IV Punya Program Perguruan Tinggi Membangun Desa
"Tadi kita melihat kegiatan ekonomi nonformal yang ada di Jalan Sudirman yang dengan Pasar Tumpah Sudirman tadi progresnya jauh dari harapan. Aturannya di dalam Perda No 4 Tahun 2011 itu, aktivitas mereka harus sudah selesai sampai pukul 06.00 WIB pagi, namun faktanya sampai pukul 07.30 WIB masih beraktivitas," kata Ema.
Untuk itu, Ema meminta kepada koordinator pedagang di kawasan Pasar Tumpah Sudirman untuk menaati aturan yang ada. Ia menyebut, para pedagang telah sepakat untuk menghentikan aktivitasnya pada pukul 06.00 WIB.
"Para koordinator di sana telah sepakat mulai besok (Sabtu, 2 Maret 2024) akan beraktivitas sampai pukul 06.00 WIB sesuai Perda. Kemudian kita berikan waktu untuk membereskan barangnya sampai pukul 06.30 WIB," ujarnya.
Baca Juga:
Berkat Transparansi Keuangan, Sajiwa Foundation Raih Predikat WTP Berturut-turut
Ema menegaskan, tidak boleh lagi ada lapak pedagang yang disimpan di trotoar. Apabila masih ada, Satpol PP akan menertibkannya.
"Nah bagbagan (lapak dagangan) tidak ada ruang mereka untuk disimpan di trotoar. Makanya mereka harus bertanggung jawab membawanya kembali. Kalau tidak, kita akan tindak tegas ditertibkan oleh Satpol PP dan itu tadi sudah disepakati," ungkapnya.
Selain itu, untuk menghadirkan keindahan, estetika dan ketertiban kota, Ema pun mengintruksikan kepada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) serta kewilayahan untuk melakukan penataan trotoar kawasan Sudirman dengan pengecatan ulang dan memperbaiki tata letaknya.