TSI dibolehkan beroperasi karena merupakan lembaga konservasi satwa yang membutuhkan biaya belanja pakan satwa dari hasil dari penjualan tiket, katanya.
Menurutnya, Polres Bogor bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan langkah antisipasi di Jalur Puncak berupa penyekatan yang mewajibkan para pengendara sudah divaksin dengan menunjukkan sertifikat vaksin.
Baca Juga:
Siap-siap! Sistem Gage dan One Way di Jalur Puncak Akan Diberlakukan Selama Weekend
"Kemudian untuk waktunya, kami melakukan lebih awal lagi pelaksanaan penyekatan, yakni sejak pukul 08.00 WIB pagi hingga malam tanpa jeda. Untuk hari Jumat, siang hari sudah kita lakukan pemeriksaan," tuturnya. (Tio)