“Sehingga kegiatan reses ini bisa dipertangunggjawabkan dari sisi administrasinya,” tegas Iman Tohidin.
Secara teknis, Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat pun menyiapkan surat pemberitahuan kepada pemerintah kabupaten dan kota, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang kegiatan reses yang akan dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:
Neni Hendriyawaty Anggota DPRD Banjarbaru Gelar Reses dan Bakti Sosial
“Setelah kegiatan reses harus segera dilaporkan paling lambat 14 hari atau 1 bulan. Iya secara administrasi memang harus dipertanggungjawabkan. Laporan harus tepat waktu agar tertib administrasi,” pungkas Iman Tohidin.
[Redaktur: Mega Puspita]