Jabar.WahanaNews.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan melaksanakan kegiatan reses masa sidang II tahun 2023/2024 pada 17 sampai 26 Januari 2024 besok.
Reses tersebut akan dilaksanakan oleh pimpinan maupun anggota DPRD Provinsi Jawa Barat untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
Baca Juga:
DPRD Surabaya Dukung Peningkatan Fungsi Balai RW oleh Pemkot Surabaya
Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Provinsi Jabar, Iman Tohidin menjelaskan, kegiatan reses yang dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat bertujuan untuk menyerap aspirasi, termasuk keluhan masyarakat.
“Reses itu momentum masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, kebutuhan hingga permasalahan-permasalahan kepada para pimpinan atau anggota DPRD Provinsi Jawa Barat," Iman Tohidin pada Wahana Jabar, Rabu (17/1/2024).
Dalam kegiatan reses, lanjut Iman Tohidin, selain menerima aspirasi juga membuka berbagai keluhan masyarakat. Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jabar yang melakukan reses pun menyampaikan laporan apa yang sudah dikerjakan dan program-program Pemerintah. Kemudian, para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat akan memantau dan mengevaluasi realisasi pembangunan Pemerintah di Dapil masing-masing.
Baca Juga:
DPRD Kabupaten Balangan Gelar FGD Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2025 di Banjarmasin
“Reses tidak hanya menyerap aspirasi, keluhan masyarakat. Tapi, evaluasi, pemantauan pembangunan Pemerintah di Dapil. Reses juga bertujuan membangun kepercayaan kontituen di Dapil,” beber Iman.
Adapun output dari kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat diantaranya aspirasi, keluhan hingga permasalahan masyarakat dilaporkan atau diajukan dalam pokok-pokok pikiran atau laporan reses yang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Daerah (Pemdaprov) Jabar.
Iman Tohidin juga menjelaskan terkait tugas dan fungsi Sekretariat DPRD Provinsi Jabar dalam kegiatan reses diantaranya, memfasilitasi para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat. Termasuk didalamnya membantu para pendamping reses, karena kegiatan reses dibantu oleh pendamping agar tertib adminitasi terutamanya tertib keuangan.
“Sehingga kegiatan reses ini bisa dipertangunggjawabkan dari sisi administrasinya,” tegas Iman Tohidin.
Secara teknis, Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat pun menyiapkan surat pemberitahuan kepada pemerintah kabupaten dan kota, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang kegiatan reses yang akan dilakukan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
“Setelah kegiatan reses harus segera dilaporkan paling lambat 14 hari atau 1 bulan. Iya secara administrasi memang harus dipertanggungjawabkan. Laporan harus tepat waktu agar tertib administrasi,” pungkas Iman Tohidin.
[Redaktur: Mega Puspita]