“Kami yang melakukan penyelidikan terhadap kasus pencabulan tersebut berhasil mengantongi identitas pelaku, dan berhasil menangkap 5 orang pelaku yakni AR, GP, HA, RM, dan RA. Sementara itu tiga orang lainnya masih dalam pengejaran kami,” jelas Iman Imanuddin.
Dari pengungkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu kaos lengan pendek, satu potong bra, celana dalam dan celana jeans milik korban.
Baca Juga:
Tak Profesional Layani Korban KDRT, 2 Oknum Polisi di Polres Bogor Dimutasi
Atas perbuatannya, para tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Juncto 76D dan atau Pasal 82 Juncto 76E, Undang-Undang (UU) RI, No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI, No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak 15 miliar rupiah.
“Para pelaku ini, terancam pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak 15 miliar rupiah,” tegas Kapolres Bogor. (rsy)