WahanaNews-BOGOR | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor mengungkap kasus pencabulan terhadap AR dan AG anak di bawah umur.
Dalam kasus ini, Polisi meringkas lima dari delapan tersangka pelaku, di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga:
Tak Profesional Layani Korban KDRT, 2 Oknum Polisi di Polres Bogor Dimutasi
Kelima tersangka pelaku itu adalah AR, GP, HA, RM, dan RA. Untuk mempertanggungjawabkan dan pengusutan lebih lanjut kasusnya, para pelaku telah mendekam di balik terali besi Polres Bogor.
Kepala Polres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, aksi pencabulan yang terjadi pada Desember tahun 2021 lalu itu baru diketahui, setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada Februari 2022 ke pihak kepolisian.
“Kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah yang merupakan tempat para pelaku dan korban ini sering berkumpul,” kata AKBP Iman Imanuddin saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (19/8/2022).
Baca Juga:
Dua Bayi yang Tertukar di Bogor Jadi Anak Angkat Polres Bogor
Kapolres menjelaskan, awalnya korban AR dan AG dicekoki minuman keras (miras) oleh para pelaku. Tatkala kedua korban mabuk para pelaku yang belakangan diketahui berjumlah delapan orang langsung melakukan pencabulan.
“Saat korban mabuk itulah para pelaku mencabuli korban AR secara bergantian, sedangkan korban AG dicabuli oleh seorang pelaku berinisial AR yang merupakan seorang tokoh pemuda di desa itu,” ungkap AKBP Iman kepada wartawan.
Setelah mendapatkan laporan, pihaknya lalu melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Sebanyak lima orang pelaku sudah diringkus, sedangkan untuk tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
“Kami yang melakukan penyelidikan terhadap kasus pencabulan tersebut berhasil mengantongi identitas pelaku, dan berhasil menangkap 5 orang pelaku yakni AR, GP, HA, RM, dan RA. Sementara itu tiga orang lainnya masih dalam pengejaran kami,” jelas Iman Imanuddin.
Dari pengungkapan tersebut berhasil mengamankan barang bukti, berupa satu kaos lengan pendek, satu potong bra, celana dalam dan celana jeans milik korban.
Atas perbuatannya, para tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Juncto 76D dan atau Pasal 82 Juncto 76E, Undang-Undang (UU) RI, No. 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI, No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak 15 miliar rupiah.
“Para pelaku ini, terancam pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak 15 miliar rupiah,” tegas Kapolres Bogor. (rsy)