Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham menambahkan, dari pemeriksaan yang dilakukan, MHS telah menjalankan bisnis haramnya selama dua bulan terakhir.
Ia menjalankan bisnisnya tidak seorang diri, namun ada rekan bisnisnya yang lain. “Untuk jaringannya sendiri kami masih melakukan pendalaman. Yang kami amankan baru satu orang, masih ada 1 orang DPO (daftar pencarian orang),” terang AKP Ilham.
Baca Juga:
Kakek 77 Tahun Bandar Sabu 20 Kg di Tangsel Diringkus Polisi
Tersangka MHS disangkakan Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 10 Miliar.
“Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 112 dan 114 dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 dan 20 tahun. Selain itu, tersangka denda minimal 1 dan maksimal 10 miliar rupiah,” tandas Muhammad Ilham. (rsy)