WahanaNews-BOGOR | Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bogor, bekuk seorang bandar besar pengedar Narkotika, Psikotropika, dan obat-obatan terlarang (Narkoba) di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Dari tangan pelaku berinisial MHS, Satuan Reserse Narkoba berhasil menyita 1,3 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu.
Baca Juga:
Kakek 77 Tahun Bandar Sabu 20 Kg di Tangsel Diringkus Polisi
“Ada seberat 1,3 kg atau sekitar 1.305,44 gram sabu yang kami amankan, nilainya mencapai 1,6 miliar rupiah,” ungkap Kepala Polres Bogor, AKBP Iman Imanuddin dalam keterangannya kepada awak media, di Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Rabu (31/8/2022).
AKBP Iman Imanuddin mengatakan, barang haram yang diedarkan pelaku dilakukan dengan modus operandi, yakni sistem cash on delivery atau COD, dan sistem tempel.
Di mana, pembeli akan diberikan petunjuk lokasi penyimpanan sabu sesuai dengan tempat yang telah disepakati. “Untuk 1 gramnya, sabu ini dijual dengan harga 1,3 juta rupiah,” jelas AKBP Iman.
Baca Juga:
Mayat dalam Toren Air Ternyata Bandar Narkoba Sembunyi dari Kejaran Polisi
Polisi pun masih terus melakukan pendalaman dari mana sabu tersebut didapat pelaku. Karena, tidak menutup kemungkinan, barang haram itu berasal dari jaringan internasional.
“Dari pengakuan tersangka MHS ini, dia mendapatkan barang dari Jakarta atau bandar lainnya untuk dijual di Bogor dan sekitarnya,” papar Iman Imanuddin.
Namun yang jelas, lanjut Kapolres, dengan pengungkapan dan penangkapan pelaku pengedar tersebut, pihaknya bisa memutuskan rantai peredaran yang mengancam hingga 7 ribu jiwa. “Dengan 1,3 kilogram sabu yang kami amankan itu bisa menyelamatkan sekitar 7 ribu jiwa,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Muhammad Ilham menambahkan, dari pemeriksaan yang dilakukan, MHS telah menjalankan bisnis haramnya selama dua bulan terakhir.
Ia menjalankan bisnisnya tidak seorang diri, namun ada rekan bisnisnya yang lain. “Untuk jaringannya sendiri kami masih melakukan pendalaman. Yang kami amankan baru satu orang, masih ada 1 orang DPO (daftar pencarian orang),” terang AKP Ilham.
Tersangka MHS disangkakan Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp 1 Miliar dan maksimal Rp 10 Miliar.
“Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 112 dan 114 dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 dan 20 tahun. Selain itu, tersangka denda minimal 1 dan maksimal 10 miliar rupiah,” tandas Muhammad Ilham. (rsy)