Meski begitu, syarat maksimal penukaran uang sebesar Rp3,8 juta itu hanya berlaku di layanan penukaran uang terpadu seperti yang digelar di Kantor BI Jawa Barat itu. Sedangkan di tempat lainnya itu bisa saja menurutnya masyarakat bisa menukarkan uang dengan jumlah lebih banyak.
"Khusus kegiatan terpadu ini, supaya lebih lancar, mereka sudah siapkan uang pas, yang melayani pun sudah menyiapkan paket yang lengkap," katanya.
Baca Juga:
Capaian Kolaborasi Kendalikan Inflasi Pangan di Papua Barat Daya Tahun 2024, Bank Indonesia Perwakilan Papua Barat Gelar Torang Locavore
Dalam program Serambi itu, menurutnya BI Jawa Barat menyiapkan sebanyak 800 titik layanan penukaran uang di berbagai wilayah di Jawa Barat.
Dia berharap, masyarakat yang ingin menukarkan uang ke layanan penukaran uang dalam program Serambi itu untuk melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR yang bisa diakses di laman pintar.bi.go.id.
Sementara itu, salah seorang warga asal Majalaya yakni Dewi (36) mengaku ingin menukarkan uang tunai baru karena kebutuhan untuk momen Lebaran 2023. Menurutnya, berbagi uang baru ke sanak saudara sudah menjadi tradisi di keluarganya.
Baca Juga:
Bank Indonesia Kaltim: Pembangunan IKN Berdampak Positif pada Perekonomian Daerah
"Iya saya ini menukar maksimal Rp3,8 juta. Nantinya untuk dibagi-bagikan aja uangnya. Apalagi kan ini uangnya juga baru (Rupiah Emisi 2022), belum banyak yang punya," pungkas Dewi.[mga]