WahanaNews-Garut | Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Institut Pendidikan Indonesia (IPI) Garut meminta presiden dan DPR terbuka soal draft RKUHP yang dinilai mengancam demokrasi.
Pada tahun 2019 lalu, dengan adanya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dinilai merugikan masyarakat minimbulkan aksi demonstrasi dan protes besar-besaran oleh mahasiswa dan masyarakat sipil dilakukan serentak di berbagai wilayah.
Baca Juga:
Densus 88 Belum Bisa Pastikan Motif Bom Polsek Astanaanyar Terkait KUHP
Kemudian pada akhirnya di tahun 2019 itu pula pengesahannya ditunda. Namun kini tepat di bulan Mei 2022 pembahasan itu kembali mencuat dan dimulai melalui rapat Komisi III DPR RI. Akan tetapi pihak dari DPR tersebut enggan untuk membuka draf RKHUP ini ke publik.
Hal tersebut pun menuai respons dari berbagai mahasiswa, salah satunya dari Menteri Luar Negeri BEM KBM IPI Nanan Nugraha.
Menurutnya hal tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah dan DPR RI mengulang kesalahan yang sama.
Baca Juga:
Aliansi Mahasiswa Kenang 5 Korban Aksi RKUHP 2019, Nyalakan Lilin di Depan Gedung DPR
"Hari ini pemerintah dan DPR telah kembali mengulangi kesalahan yang sama dengan tidak menjunjung tinggi transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan,"
ungkapnya dalam pernyataan tertulis.
“Hingga saat ini draf RKUHP yang baru belum disosialisasikan ke masyarakat umum, namun jika kilas balik pada draf pada bulan September 2019, terdapat 24 isu krusial dan kontroversi karena mengancam demokrasi dan dianggap sangat bermasalah,” lanjutnya.
Ada beberapa pasal substansi yang menjadi problematika, di antaranya adalah penyerangan harkat dan martabat presiden, kebebasan berpendapat, dan lainnya.