Polisi pun berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (4/6) di rumahnya, kawasan Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Saat ditangkap, lanjut Kapolres, pelaku tengah mengonsumi narkoba dan membawa senjata tajam.
Baca Juga:
Pegawai BUMN Jadi Bulan-bulanan Warga Cianjur, Diduga Culik dan Lecehkan Siswi SMP
Selanjutnya, petugas menggeledah rumah korban untuk mencari barang bukti dan menemukan 19 senjata tajam berbagai ukuran, 1 buah double steak, 5 peluru masih aktif, 2 buah borgol dan 1 buah kapak.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 328 KUHPidana penculikan.
"Korban saat ini mendapatkan bimbingan psikologi di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menyembuhkan traumanya," ungkapnya. [tsy]