TASIKMALAYA, WahanaNews.co | Seorang remaja berinisial GP (17), warga kampung Nyalindung, Desa Sukaasih, Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, menjadi korban penculikan untuk dijadikan jaminan utang orang tuanya.
Pelaku yang diketahui berinisial E (42) pun berhasil diringkus Polres Tasikmalaya.
Baca Juga:
Pegawai BUMN Jadi Bulan-bulanan Warga Cianjur, Diduga Culik dan Lecehkan Siswi SMP
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, penculikan terjadi pada Selasa (24/5) malam di rumah korban, wilayah Kecamatan Singaparna.
Pelaku E menculik korban sebagai jaminan utang orang tuanya sebesar Rp82 juta yang tak kunjung dibayar.
Saat kejadian, pelaku sebenarnya berencana menagih utang kepada orang tua korban. Sayangnya, orang tua korban tidak ada di rumah, sehingga korban yang menjadi sasaran.
Baca Juga:
Polres Tangerang Selatan Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Penculikan dan Pelecehan Anak
Pelaku pun mengancam korban dengan memperlihatkan senjata dan borgol agar korban takut dan mau ikut dengan pelaku.
"Penculikan itu sudah lebih dari 24 jam," kata Rimsyahtono di Mako Polres Tasikmalaya, Selasa (7/6/2022).
"Motif pelaku yakni agar orang tua korban membayar utang sebesar Rp82 juta. Jadi pelaku menculik korban agar ayah korban bisa menemui pelaku dan membayar utangnya kepada pelaku," katanya.
Polisi pun berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (4/6) di rumahnya, kawasan Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Saat ditangkap, lanjut Kapolres, pelaku tengah mengonsumi narkoba dan membawa senjata tajam.
Selanjutnya, petugas menggeledah rumah korban untuk mencari barang bukti dan menemukan 19 senjata tajam berbagai ukuran, 1 buah double steak, 5 peluru masih aktif, 2 buah borgol dan 1 buah kapak.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 328 KUHPidana penculikan.
"Korban saat ini mendapatkan bimbingan psikologi di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menyembuhkan traumanya," ungkapnya. [tsy]