RKUA ini jika disetujui akan menjadi KUA (Kebijakan Umum Anggaran). Setelah itu KUA akan menjadi acuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang dibahas untuk menjadi APBD.
"Siapapun yang kebagian dana dari Badan Anggaran, siapkan data dan fakta yang mencerminkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selama 5 tahun. Buat rancangan argumentasi yang sifatnya berkelanjutan," tegasnya.
Baca Juga:
Sepekan Jelang Pilkada Jawa Barat 2024, Dedi Mulayadi-Erwan Setiawan Ungguli Empat Kandidat
Rencananya Jumat sore ini Pemkot Bandung membahas RKUA bersama Badan Anggaran. Tenggat waktu RKUA harus selesai di akhir pekan kedua bulan Agustus.
"Selain itu, 28 Juli mendatang kita juga harus sudah membuat realisasi semester I dan perkiraan semester II karena ini akan mewarnai juga RKUA 2023," kata dia. [tsy]