Sementara untuk terdakwanya lainnya, yakni M Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi divonis pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara. Lalu, terdakwa Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan.
Kemudian, Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara serta perampasan uang hasil perbuatan pidana auang Rp500 juta dikembalikan kas negara.
Baca Juga:
Ketua PN Sibolga Kunjungan Silahturahmi ke Wakil Walikota
Terakhir, Majelis Hakim PN Bandung juga menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara serta perampasan uang hasil perbuatan pidana terdakwa Rp600 juta untuk dikembalikan kepada kas negara kepada Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi dituntut 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang beragendakan pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (14/9/2022).
Baca Juga:
KPK Sebut Dalil Praperadilan SYL Keliru
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU KPK, Siswhandono.
Dalam tuntutannya, Siswhandono menilai, Rahmat Effendi bersalah sesuai Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. [rsy]