WahanaNews.co | Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat memutuskan Wali Kota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara, Rabu (12/10/2022).
Rahmat Effendi terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi, yakni menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp1,8 miliar dari sejumlah pihak.
Baca Juga:
Ketua PN Sibolga Kunjungan Silahturahmi ke Wakil Walikota
Selain vonis 10 tahun penjara, Rahmat juga diwajibkan membayar denda hingga Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 9 tahun penjara.
"Memutuskan menjatuhkan pidana penjara 10 tahun kepada terdakwa Rahmat Effendi," tegas Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman saat membacakan nota vonis di PN Bandung, Rabu (12/10/2022).
Tidak hanya itu, Majelis Hakim PN Bandung juga menjatuhkan hukuman tambahan, yakni pencabutan hak politik terdakwa untuk dipilih sebagai pejabat publik terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok.
Baca Juga:
KPK Sebut Dalil Praperadilan SYL Keliru
Majelis hakim menjelaskan, Rahmat Effendi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 B UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam vonisnya, majelis hakim hal yang memberatkan dan meringankan. Terkait hal memberatkan, Rahmat Effendi dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mencegah tindak korupsi.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, Rahmat Effendi dinilai bersikap sopan selama persidangan berlangsung serta belum pernah dipidana.