Dengan teknologi dan sistem pendukung terbaik, PLTU ini mampu memberi jaminan keandalan optimal. Kinerja PLTU efisien, sehingga berpotensi meningkatkan nilai tambah dari nilai keekonomian batu bara sebagai bahan baku. Potensi tambahan pendapatan dari penjualan listrik sebesar Rp 6 triliun per tahun.
Setelah penandatanganan Principal Framework Agreement ini, PTBA dan PLN akan melakukan proses due dilligence (uji tuntas) untuk progam early retirement PLTU tersebut.
Baca Juga:
PLN dan PTBA Rampingkan Dampak Lingkungan Tambang Lewat Inovasi Ini
Pengambilalihan PLTU akan menggunakan pendanaan murah dengan skema Energy Transition Mechanism (ETM) yang disusun oleh Kementerian Keuangan. Skema ini merupakan pembiayaan campuran (blended finance) yang melibatkan para investor.[zbr]