Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari
diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Selain
itu, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka
dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet
voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian
kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan
protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Selain itu, warung makan, pedagang kaki lima, lapak
jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan
buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu
makan untuk setiap pengunjung 20 menit. (Tio)