WahanaNews Jabar-Banten | Pemerintah
memutuskan memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) Level 4 hingga 23 Agustus 2021.
Hal tersebut disampaikan Menko Kemaritiman dan
InvestasiLuhut Panjaitan, Senin (16/8/2021) malam.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Luhut mengungkapkan, perpanjangan PPKM menunjukkan
hasil positif. Penambahan kasus baru per 15 Agustus lalu turun 76% dibandingkan
PPKM periode sebelumnya. Demikian pula kasus aktif turun 53% dari sebelumnya.
Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang PPKM level
4 di wilayah Jawa-Bali, mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Kebijakan tersebut
dilanjutkan hingga 9 Agustus, dan kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Selama penerapan PPKM level 4 di Jawa dan Bali periode
9-16 Agustus 2021, pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan (mal) di empat kota,
yakni Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya, beroperasi kembali.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Pembukaan kembali mal dilakukan dengan protokol
kesehatan yang sangat ketat. Hanya warga yang telah divaksin Covid-19 minimal
dosis pertama dan wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi
Pedulilindungi, yang diizinkan masuk. Anak di bawah usia 12 tahun dan lansia di
atas 70 tahun, dilarang masuk mal.
Selain itu, pengunjung mal dibatasi maksimal 25% dari
kapasitas. Jam beroperasi pun hanya sampai pukul 20.00.
Pada perpanjangan penerapan PPKM level 4 periode
sebelum 9 Agustus 2021, sejumlah penyesuaian dilakukan pemerintah. Di antaranya
kegiatan ekonomi masyarakat yang sebelumnya dibatasi, mulai diizinkan untuk
beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari
diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Selain
itu, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka
dengan kapasitas maksimum 50% sampai dengan pukul 15.00.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet
voucer, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian
kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan
protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00.
Selain itu, warung makan, pedagang kaki lima, lapak
jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan
buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimum waktu
makan untuk setiap pengunjung 20 menit. (Tio)