WahanaNews Jabar-Banten | Pemerintah
memutuskan memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) Level 4 hingga 23 Agustus 2021.
Hal tersebut disampaikan Menko Kemaritiman dan
InvestasiLuhut Panjaitan, Senin (16/8/2021) malam.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Luhut mengungkapkan, perpanjangan PPKM menunjukkan
hasil positif. Penambahan kasus baru per 15 Agustus lalu turun 76% dibandingkan
PPKM periode sebelumnya. Demikian pula kasus aktif turun 53% dari sebelumnya.
Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang PPKM level
4 di wilayah Jawa-Bali, mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Kebijakan tersebut
dilanjutkan hingga 9 Agustus, dan kembali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Selama penerapan PPKM level 4 di Jawa dan Bali periode
9-16 Agustus 2021, pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan (mal) di empat kota,
yakni Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya, beroperasi kembali.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Pembukaan kembali mal dilakukan dengan protokol
kesehatan yang sangat ketat. Hanya warga yang telah divaksin Covid-19 minimal
dosis pertama dan wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi
Pedulilindungi, yang diizinkan masuk. Anak di bawah usia 12 tahun dan lansia di
atas 70 tahun, dilarang masuk mal.
Selain itu, pengunjung mal dibatasi maksimal 25% dari
kapasitas. Jam beroperasi pun hanya sampai pukul 20.00.
Pada perpanjangan penerapan PPKM level 4 periode
sebelum 9 Agustus 2021, sejumlah penyesuaian dilakukan pemerintah. Di antaranya
kegiatan ekonomi masyarakat yang sebelumnya dibatasi, mulai diizinkan untuk
beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.