Korban dipanggil oleh pelaku untuk masuk kedalam rumah pelaku bersama temannya. Setelah didalam rumah korban disuruh duduk disamping pelaku, dan teman korban nonton TV, sewaktu korban sedang duduk disamping pelaku, kemudian pelaku memasukkan tangan kiri ke alat vital korban.
"Karena sakit, korban langsung pulang malam itu juga. Selanjutnya korban mengadu kepada orang tua bahwa alat vitalnya terasa sakit dan perih. Dengan adanya kejadian tersebut pihak keluarga melaporkan ke Polsek Kembangan dan pelaku berhasil segera kami amankan," terang Khoiri.
Baca Juga:
Bikin Geger! Seorang Kurir Ditemukan Tewas dengan Posisi Tengkurap Depan Rumah Warga di Kembangan Jakbar
Sementara dalam kasus yang ketiga Khoiri menerangkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial NH als Jabrik atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial TN (13) pada Minggu (17/10).
Kronologinya, TN pertama kalinya disetubuhi oleh pelaku NH di Jl. H. Lebar RT 002 RW 001, Meruya Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat (semak-semak dekat pinggir Tol) kemudian di dalam bengkel mobil di Jl. Pemancingan RT 008 RW 005 Kelurahan Srengseng, Kec. Kembangan Jakarta Barat dan di TKP ke 3 di gubuk Jl Pemancingan 1 RT 007/005 Srengseng Kembangan, Jakarta Barat.
Selain mengamankan pelaku, Polsek Kembangan turut mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian pencabulan tersebut terjadi.
Baca Juga:
Oknum Polisi yang Suruh Wartawan Bicara dengan Pohon Bakal Disanksi
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (JP)