WahanaNews Jabar | Dalam Kurun waktu seminggu Polsek Kembangan Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di 5 lokasi berbeda di wilayah kembangan Jakarta Barat.
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat didampingi dari pihak P2TP2A Kompol H Khoiri menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Baca Juga:
Bikin Geger! Seorang Kurir Ditemukan Tewas dengan Posisi Tengkurap Depan Rumah Warga di Kembangan Jakbar
"Dalam seminggu kami berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," ujar Kompol H Khoiri, Senin (25/10/2021).
Khoiri mengatakan dengan pengungkapan kasus pencabulan ini sangat lah ironis, pihaknya dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek kembangan AKP Ferdo Alfianto berhasil mengungkap 3 kasus pencabulan dalam kurun waktu satu minggu di 5 lokasi berbeda, yakni yang pertama pada Rabu (6/10). Kejadian tersebut terjadi di sebuah taman Pesanggrahan Raya RT/RW 011/003 Kel. Meruya Utara Kec. Kembangan, Jakarta Barat.
Menurut keterangan orangtua korban sekitar pukul 20.00 Wib dirinya mendapat info dari ibu kontrakan bernama Jaronah yang mengatakan kalau anaknya (korban) TN (6) disuruh memegang kelamin pelaku dan kelamin Korban dimasukin jari pelaku.
Baca Juga:
Oknum Polisi yang Suruh Wartawan Bicara dengan Pohon Bakal Disanksi
Mendengar anaknya mendapat perbuatan seperti itu kemudian orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kembangan. Tak butuh waktu lama Polsek Kembangan berhasil mengamankan pelaku berinisial TT als Cawan.
Sedangkan untuk kasus kedua kejadiannya di Kp Salo RT/RW. 03/04 Kel Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, dengan korban KAZ (6) juga berhasil mengamankan pelaku berinisial SI (71) yang merupakan tetangga dari korban.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, (11/10) Pukul 17.00 Wib di Kp. Salo RT/RW. 003/004 Kel. Kembangan Utara Kec. Kembangan, Jakarta Barat. Dimana kejadian tersebut berawal saat korban sedang bermain di depan rumah pelaku bersama temannya.
Korban dipanggil oleh pelaku untuk masuk kedalam rumah pelaku bersama temannya. Setelah didalam rumah korban disuruh duduk disamping pelaku, dan teman korban nonton TV, sewaktu korban sedang duduk disamping pelaku, kemudian pelaku memasukkan tangan kiri ke alat vital korban.
"Karena sakit, korban langsung pulang malam itu juga. Selanjutnya korban mengadu kepada orang tua bahwa alat vitalnya terasa sakit dan perih. Dengan adanya kejadian tersebut pihak keluarga melaporkan ke Polsek Kembangan dan pelaku berhasil segera kami amankan," terang Khoiri.
Sementara dalam kasus yang ketiga Khoiri menerangkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial NH als Jabrik atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial TN (13) pada Minggu (17/10).
Kronologinya, TN pertama kalinya disetubuhi oleh pelaku NH di Jl. H. Lebar RT 002 RW 001, Meruya Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat (semak-semak dekat pinggir Tol) kemudian di dalam bengkel mobil di Jl. Pemancingan RT 008 RW 005 Kelurahan Srengseng, Kec. Kembangan Jakarta Barat dan di TKP ke 3 di gubuk Jl Pemancingan 1 RT 007/005 Srengseng Kembangan, Jakarta Barat.
Selain mengamankan pelaku, Polsek Kembangan turut mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian pencabulan tersebut terjadi.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. (JP)