"Pelaku RW ini mendapat keuntungan Rp900 per liter untuk BBM subsidi ini," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Baca Juga:
Polresta Bandung Tangkap 12 Bandar dan Pengedar Narkoba dalam Operasi Antik Lodaya 2023
"Sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]