Jabar.WahanaNews.co - Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Bandung, Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Temuan tersebut terjadi pada Selasa, 9 Januari 2024 pukul 20.27 WIB di wilayah Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga:
Cekcok Antar Santri Berakhir Tewas Kena Bacok, Korban Ternyata Sebelumnya Lecehkan Santriwati
"Tim Tipidter Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar mencurigai ada truk tanki yang memuat bbm subsidi ilegal," kata Kapolresta Bandung Polda Jabar, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa (23/1/2024).
"Kemudian dilakukan penelusuran dan didapatkan bahwa tersangka inisial IB ini dengan menggunakan mobil yang dimodifikasi bisa mengangkut 2000 liter," sambung Kusworo.
Dikatakan Kusworo, kedua tersangka IB dan RW tersebut menggunakan kendaraan roda empat yang telah di modifikasi (heli) yang didalamnya sudah ada 2 buah kempu.
Baca Juga:
Polresta Bandung Tangkap Residivis Curanmor Asal Cianjur, Pelaku Mengaku Sudah 14 Kali Mencuri
"Para tersangka ini kemudian melakukan pembelian solar dengan cara menggunakan kode barcode dan nopol yang tidak sesuai dengan kendaraanya," bebernya.
Kusworo menjelaskan, tersangka pertama berperan untuk membeli BBM jenis solar subsidi dengan harga Rp. 6.800 per liter, kemudian di jual kepada tersangka RW dengan harga Rp7900 per liter," jelasnya.
Selanjutnya, sambung Kusworo, tersangka RW menjual kembali kepada konsumen dengan harga Rp9500 per liter dan mengirimkan BBM jenis solar tersebut menggunakan tangki industri, untuk mengelabui seolah-olah BBM jenis solar tersebut benar solar industri.