Jabar.WahanaNews.co - Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Bandung, Polda Jabar berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Temuan tersebut terjadi pada Selasa, 9 Januari 2024 pukul 20.27 WIB di wilayah Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga:
Polresta Bandung Tangkap 12 Bandar dan Pengedar Narkoba dalam Operasi Antik Lodaya 2023
"Tim Tipidter Satreskrim Polresta Bandung Polda Jabar mencurigai ada truk tanki yang memuat bbm subsidi ilegal," kata Kapolresta Bandung Polda Jabar, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa (23/1/2024).
"Kemudian dilakukan penelusuran dan didapatkan bahwa tersangka inisial IB ini dengan menggunakan mobil yang dimodifikasi bisa mengangkut 2000 liter," sambung Kusworo.
Dikatakan Kusworo, kedua tersangka IB dan RW tersebut menggunakan kendaraan roda empat yang telah di modifikasi (heli) yang didalamnya sudah ada 2 buah kempu.
Baca Juga:
Wanita Bercadar Pamer Kelamin di Ciwidey, Sengaja Direkam Untuk Dijual
"Para tersangka ini kemudian melakukan pembelian solar dengan cara menggunakan kode barcode dan nopol yang tidak sesuai dengan kendaraanya," bebernya.
Kusworo menjelaskan, tersangka pertama berperan untuk membeli BBM jenis solar subsidi dengan harga Rp. 6.800 per liter, kemudian di jual kepada tersangka RW dengan harga Rp7900 per liter," jelasnya.
Selanjutnya, sambung Kusworo, tersangka RW menjual kembali kepada konsumen dengan harga Rp9500 per liter dan mengirimkan BBM jenis solar tersebut menggunakan tangki industri, untuk mengelabui seolah-olah BBM jenis solar tersebut benar solar industri.
"Pelaku RW ini mendapat keuntungan Rp900 per liter untuk BBM subsidi ini," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]