WahanaNews-Tasikmalaya | Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil meringkus 6 pengedar narkoba.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3,37 gram sabu, 88 tablet alprazolam dan 6.015 butir obat warna kuning berlogo MF.
Baca Juga:
Diduga Kurang Hati-hati, Seorang Santri di Tasikmalaya Meninggal Dunia Tersengat Listrik saat Perbaiki Pompa Air
Keenam tersangka tersebut adalah SA, AA, KG, RO, AD dan GG.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, para tersangka dan barang bukti yang diamankan merupakan hasil pengungkapan dalam sebulan.
"Kami amanakan 6 tersangka, masing-masing 3 pengedar sabu-sabu dan 3 pengedar obat psikotropika," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan saat Press Release Mapolres, Rabu (22/6/2022) pagi.
Baca Juga:
Nona Nursyahidah Raih Juara Umum Lomba Tahfidz Qur'an Piala Bergilir Kapolres Tasikmalaya Kota
Modus yang dilakukan para tersangka dalam mengedarkan narkoba di Kota Tasikmalaya yakni dengan menggunakan sistem tempel, sehingga antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu.
"Salah satu pelaku merupakan residivis kasus ganja, sekarang dia tertangkap saat mengedarkan sabu," jelasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 113 Ayat (1) Jo Pasal 124 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polisi juga menerapkan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. [tsy]