AKBP Iman menambahkan, kasus pengungkapan tersebut tak lepas dari peran para pegawai, di Kecamatan Cibungbulang. Mulai dari Ketua Panitia Tim Ajudikasi PTSL Kecamatan Cibungbulang dan petugas PTSL di kecamatan yang masuk dalam jajaran tersangka.
Masih, dikatakan Iman, dari sertifikat itu, para tersangka meminta uang kepada pemohon sebesar Rp 25 juta untuk satu sertifikat.
Baca Juga:
Tak Profesional Layani Korban KDRT, 2 Oknum Polisi di Polres Bogor Dimutasi
“Atas perbuatannya itu, keenam tersangka kami kenakan Pasal 378 dan 263 KUHP serta 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 dan 6 tahun penjara,” tegas Iman Imanudin.
Sementara Kepala ATR/BPN Kabupaten Bogor, Yan Septedyas memastikan, jika kasus yang diungkap jajaran Polres Bogor tersebut akan menjadi bahan evaluasi pihaknya untuk memperbaiki sistem yang menjadi akses pembuatan sertifikat.
Apalagi, kata dia, kasus itu melibatkan salah satu anak buahnya di ATR/BPN. “Yang bisa masuk ke sistem itu adalah orang yang memiliki akun, dan akun tersebut merupakan milik personel. Sehingga, kami berupaya untuk lebih menguatkan sistem secara internal kami,” tamah Yan Septedyas. [tsy]