WahanaNews-BOGOR | Kepolisian Resor (Polres) Bogor, menetapkan satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bogor, berinisial DK sebagai tersangka.
DK ditetapkan sebagai tersangka diduga telah memalsukan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Oknum ASN ini ditangkap bersama dengan lima tersangka lainnya, yakni MT, SP, AR, AG, dan RGT.
Baca Juga:
Tak Profesional Layani Korban KDRT, 2 Oknum Polisi di Polres Bogor Dimutasi
Kepala Polres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, pengungkapan pemalsuan sertifikat PTSL terjadi, setelah adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban para tersangka tersebut.
“Para pelaku ini bekerja sama dalam melakukan tindakan dugaan pemalsuan sertifikat. Satu di antaranya adalah oknum ASN ATR/BPN,” kata AKBP Iman Imanudin dalam keterangan pers, di Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Senin (1/8/2022).
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, DK yang menjabat Ketua Panitia Ajudikasi PTSL, di Kantor ATR/BPN tersebut memuluskan pekerjaan kelima rekannya dalam kasus itu dengan menggunakan akun internal kantornya untuk mengubah data atau sistem di BPN.
Baca Juga:
Dua Bayi yang Tertukar di Bogor Jadi Anak Angkat Polres Bogor
Setelah pengubahan itu, DK dengan lima rekannya tersebut saling berkomunikasi untuk memunculkan sertifikat PTSL yang diajukan masyarakat pemohon.
“Modusnya mereka menggunakan sertifikat (PTSL) yang sudah ada pada 2017-2018 yang belum diserahkan kepada pemilik. Kemudian, mereka menghapus isinya. Dan setelah bersih mereka masukkan data pemilik baru,” jelas Iman.
Dari pengungkapan tersebut, Iman menyebutkan, sekitar 105 sertifikat PTSL palsu berhasil diamankan. Pengamanan itu, lanjut Iman, dilakukan di Kantor Sekretariat PTSL, di Kecamatan Cibungbulang.
AKBP Iman menambahkan, kasus pengungkapan tersebut tak lepas dari peran para pegawai, di Kecamatan Cibungbulang. Mulai dari Ketua Panitia Tim Ajudikasi PTSL Kecamatan Cibungbulang dan petugas PTSL di kecamatan yang masuk dalam jajaran tersangka.
Masih, dikatakan Iman, dari sertifikat itu, para tersangka meminta uang kepada pemohon sebesar Rp 25 juta untuk satu sertifikat.
“Atas perbuatannya itu, keenam tersangka kami kenakan Pasal 378 dan 263 KUHP serta 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 4 dan 6 tahun penjara,” tegas Iman Imanudin.
Sementara Kepala ATR/BPN Kabupaten Bogor, Yan Septedyas memastikan, jika kasus yang diungkap jajaran Polres Bogor tersebut akan menjadi bahan evaluasi pihaknya untuk memperbaiki sistem yang menjadi akses pembuatan sertifikat.
Apalagi, kata dia, kasus itu melibatkan salah satu anak buahnya di ATR/BPN. “Yang bisa masuk ke sistem itu adalah orang yang memiliki akun, dan akun tersebut merupakan milik personel. Sehingga, kami berupaya untuk lebih menguatkan sistem secara internal kami,” tamah Yan Septedyas. [tsy]