Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Pasal 30 jo
Pasal 46 Ayat (1) dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51
UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Di kesempatan yang sama, SVP Corporate Affairs Gojek,
Rubi W. Purnomo mengapresiasi langkah cepat polisi dalam mengungkap kasus
tersebut.
Baca Juga:
Perbaiki Layanan Publik, Kemen-PANRB Ajak Mahasiswa Berpartisipasi
Rubi mengungkapkan, kecurangan dengan menggunakan akun
tidak resmi tersebut merugikan banyak pihak. Termasuk para mitra driver yang
menjadi korban dari sisi keamanan data dan finansial.
Di samping itu, pengguna aplikasi dengan modifikasi
tidak resmi juga terancam resiko pencurian akun dan resiko atas keamanan dan
kerahasiaan data.
"Terungkapnya sindikat pembuat aplikasi tidak
resmi, semakin membuat mitra-mitra kami terlindungi dari berbagai potensi
kerugian," ungkapnya. (Tio)