WahanaNews Jabar-Banten | Polda
Metro Jaya meringkus YS karena membuat aplikasi ilegal untuk ditawarkan ke
driver Gojek dengan tujuan mendongkrak orderan di aplikasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus,
mengungkapkan pihaknya telah mengamankan YS pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu. YS
pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Perbaiki Layanan Publik, Kemen-PANRB Ajak Mahasiswa Berpartisipasi
"Selain menangkap yang bersangkutan, kami juga menyita
barang bukti berupa handphone dan sejumlah sim card," ujar Yusri, di Polda
Metro Jaya, Kamis (19/8/2021).
Menurut Yusri, penangkapan tersebut berdasarkan temuan
dari Gojek melalui teknologi Gojek Shield. Gojek Shield merupakan teknologi
keamanan di platform Gojek untuk melindungi keamanan mitranya.
"Temuan dari teknologi Gojek Shield yang Gojek
laporkan kepada kami, mempermudah proses penindakan hukum pada sindikat
kriminal pembuat aplikasi tidak resmi yang beroperasi di Jabodetabek ini,"
jelasnya.
Baca Juga:
Mulai 30 September Google Setop Akses ke Aplikasi, Apa Dampaknya?
Yusri pun menjelaskan modus yang dilakukan YS dalam
aksinya. Dia menawarkan aplikasi tidak resmi itu sebagai aplikasi yang dapat
menghasilkan banyak orderan.
Meski begitu, bukannya memperoleh banyak orderan, akun
mitra driver tidak resmi itu justru terdeteksi oleh teknologi Gojek Shield.
Alhasil, mitra driver pun mendapat sanksi bertahap dari Gojek berupa
penonaktifan akun sementara hingga pemutusan kemitraan secara permanen.
"Kami mengimbau agar mitra ojol tidak terbujuk
oleh modus-modus serupa dan tetap gunakan aplikasi resmi Gojek," imbau
Yusri.