"Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 3 (tiga) bocah perempuan disekitar tempat tinggalnya tepatnya di wilayah Tanah Sereal Jakarta Barat, diantaranya berinisial SI (6), KA (6), dan AK (5)," ucap Faruk.
Lebih Jauh Faruk menambahkan pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap beberapa anak perempuan yang diketahui masih di bawah umur.
Baca Juga:
Prostitusi Online ‘Big Pertamax’ Dibongkar Polisi, Mucikari Ditangkap
Adapun terhadap korban SI timbul niat dan nafsu seksual pelaku dengan cara menyentuh dan memegang kemaluan korban dengan tangan sebanyak 2 kali, sedangkan untuk AK timbul niat dan nafsu pelaku dengan cara memegang tangan korban dan mengarahkan tangan korban untuk memegang bagian kemaluan pelaku.
Selanjutnya terhadap pelaku membujuk dan membawa ke suatu tempat sepi disekitar gang sambil melampiaskan niatnya dengan cara membuka celana pendek korban KA sambil menggendong dan menciumnya.
Selain berhasil mengamankan pelaku pihaknya turut menyita beberapa pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian tersebut terjadi.
Baca Juga:
Prostitusi Online ‘Big Pertamax’ Terbongkar, 3 Perempuan dan Satu Mucikari Diamankan Polisi
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan perbuatan cabul terhadap anak sesuai dengan pasal 82 ayat 1 pasal 76e UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (JP)