WahanaNews Jabar | Tua-tua keladi, semakin tua semakin jadi pribahasa itu pantas untuk menggambar kan aksi bejat pria paruh baya yang berhasil diringkus oleh unit reskrim polsek tambora, Rabu (27/10/2021).
Pria tersebut adalah berinisial BN als BR (53) warga Jl Tanah Sereal Tambora, Jakarta Barat yang diduga tega mencabuli 3 (tiga) orang bocah perempuan yang masih di bawah umur.
Baca Juga:
Prostitusi Online ‘Big Pertamax’ Dibongkar Polisi, Mucikari Ditangkap
Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan pihaknya berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial BN als BR (53).
"BN als BR (53) berhasil diamankan di jl tanah sereal tambora jakarta barat karena diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa anak perempuan yang masih dibawah umur," ujar Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Sabtu (30/10/2021).
Faruk menjelaskan kejadian tersebut berawal adanya laporan orang tua korban tepatnya pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021 di kantor Pelayanan SPKT Polsek Tambora.
Baca Juga:
Prostitusi Online ‘Big Pertamax’ Terbongkar, 3 Perempuan dan Satu Mucikari Diamankan Polisi
Atas dasar laporan Polisi tersebut tim unit reskrim dipimpin Kanit Reskrim IPTU YUGO PAMBUDI,SH,MH didampingi Panit Rekrim IPTU GUSTI NGURAH ASTAWA, SH berikut buser ketika sedang observasi wilyah mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan di duga pelaku di daerah sekitar Kejayaan wilayah Tamansari Jakarta Barat.
"Kami berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan," ujar Faruk.
Dari hasil introgasi petugas didapat informasi bahwa pelaku benar sebelumnya telah mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa anak dibawah umur.
"Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 3 (tiga) bocah perempuan disekitar tempat tinggalnya tepatnya di wilayah Tanah Sereal Jakarta Barat, diantaranya berinisial SI (6), KA (6), dan AK (5)," ucap Faruk.
Lebih Jauh Faruk menambahkan pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap beberapa anak perempuan yang diketahui masih di bawah umur.
Adapun terhadap korban SI timbul niat dan nafsu seksual pelaku dengan cara menyentuh dan memegang kemaluan korban dengan tangan sebanyak 2 kali, sedangkan untuk AK timbul niat dan nafsu pelaku dengan cara memegang tangan korban dan mengarahkan tangan korban untuk memegang bagian kemaluan pelaku.
Selanjutnya terhadap pelaku membujuk dan membawa ke suatu tempat sepi disekitar gang sambil melampiaskan niatnya dengan cara membuka celana pendek korban KA sambil menggendong dan menciumnya.
Selain berhasil mengamankan pelaku pihaknya turut menyita beberapa pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian tersebut terjadi.
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan perbuatan cabul terhadap anak sesuai dengan pasal 82 ayat 1 pasal 76e UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (JP)