"Secara kedinasan institusi dari Polda, baik dari penyidik maupun dari pihak Polda Jabar belum ada informasi langsung ke kami," tandasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya belum mengabulkan upaya penangguhan penahanan yang diajukan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu.
Baca Juga:
Demi Menciptakan Sekolah Kejuruan Unggul , SMK N 2 Muara Bungo akan Dijadikan SMK Titian Teras
"Penangguhannya masih ditunda, belum diberikan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi, Senin (24/1/2022).
Menurut Ibrahim, pertimbangan belum dikabulkannya penangguhan tersebut lantaran penyidik Polda Jabar masih membutuhkan kehadiran Habib Bahar untuk melengkapi berkas perkara, khususnya dalam kasus hoaks.
"Pertimbangannya yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas," tutur dia.
Baca Juga:
Kasus Penembakan Bahar bin Smith, Polisi Sebut Tak Ada Saksi
Diketahui, Bahar disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.[gab]