Jabar.WahanaNews.co | Habib Bahar bin Smith sudah dua kali mengajukan penangguhan penahanan, namun Polda Jawa Barat (Jabar) hingga kini masih cuek.
Meski begitu, melalui kuasa hukumnya, Bahar menilai sikap Polda Jabar terhadap pengajuan penahanan tersebut sebagai hal yang biasa. Bahkan, Bahar pun tidak terkejut.
Baca Juga:
Demi Menciptakan Sekolah Kejuruan Unggul , SMK N 2 Muara Bungo akan Dijadikan SMK Titian Teras
"Kalaupun info ditolak atau ini, kami gak kaget lah, sudah tidak terkejut, biasa," ungkap Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Selasa (25/1/2022).
Ichwan menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan sikap Polda Jabar tersebut. Bahkan, kalaupun memang ditolak, pihaknya tidak akan mempermasalahkannya.
"Itu kewenangan subjektif penyidik mau dikabulkan atau tidak. Gak ada masalah buat kita," ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Penembakan Bahar bin Smith, Polisi Sebut Tak Ada Saksi
Diakuinya, Habib Bahar mengajukan dua kali penangguhan penahanan. Pertama, penangguhan penahanan diajukan sesaat setelah Bahar resmi dinyatakan Polda Jabar.
"Tak ada kabar (dari pengajuan penangguhan penahanan pertama), kita ajukam lagi penanguhan penahanan dengan jaminan ratusan ulama se-Jabar," katanya.
Menurut Ichwan, pihak keluarga habib Bahar juga sudah mengetahui kabar tidak jelasnya pengajuan penangguhan penahanan tersebut, meski tidak menerima informasi langsung dari Polda Jabar.
"Secara kedinasan institusi dari Polda, baik dari penyidik maupun dari pihak Polda Jabar belum ada informasi langsung ke kami," tandasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya belum mengabulkan upaya penangguhan penahanan yang diajukan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu.
"Penangguhannya masih ditunda, belum diberikan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi, Senin (24/1/2022).
Menurut Ibrahim, pertimbangan belum dikabulkannya penangguhan tersebut lantaran penyidik Polda Jabar masih membutuhkan kehadiran Habib Bahar untuk melengkapi berkas perkara, khususnya dalam kasus hoaks.
"Pertimbangannya yang bersangkutan masih dibutuhkan untuk melengkapi berkas," tutur dia.
Diketahui, Bahar disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.[gab]