Jabar.WahanaNews.co | Habib Bahar bin Smith sudah dua kali mengajukan penangguhan penahanan, namun Polda Jawa Barat (Jabar) hingga kini masih cuek.
Meski begitu, melalui kuasa hukumnya, Bahar menilai sikap Polda Jabar terhadap pengajuan penahanan tersebut sebagai hal yang biasa. Bahkan, Bahar pun tidak terkejut.
Baca Juga:
Demi Menciptakan Sekolah Kejuruan Unggul , SMK N 2 Muara Bungo akan Dijadikan SMK Titian Teras
"Kalaupun info ditolak atau ini, kami gak kaget lah, sudah tidak terkejut, biasa," ungkap Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Selasa (25/1/2022).
Ichwan menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan sikap Polda Jabar tersebut. Bahkan, kalaupun memang ditolak, pihaknya tidak akan mempermasalahkannya.
"Itu kewenangan subjektif penyidik mau dikabulkan atau tidak. Gak ada masalah buat kita," ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Penembakan Bahar bin Smith, Polisi Sebut Tak Ada Saksi
Diakuinya, Habib Bahar mengajukan dua kali penangguhan penahanan. Pertama, penangguhan penahanan diajukan sesaat setelah Bahar resmi dinyatakan Polda Jabar.
"Tak ada kabar (dari pengajuan penangguhan penahanan pertama), kita ajukam lagi penanguhan penahanan dengan jaminan ratusan ulama se-Jabar," katanya.
Menurut Ichwan, pihak keluarga habib Bahar juga sudah mengetahui kabar tidak jelasnya pengajuan penangguhan penahanan tersebut, meski tidak menerima informasi langsung dari Polda Jabar.