"Semoga, pembangunan proyek ini dapat berjalan lancar dan bermanfaat untuk menyokong kebutuhan masyarakat, Pemerintah dan industri di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Kegiatan Konsultasi Publik juga dihadiri Tim Persiapan Pengadaan Tanah, di antaranya Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Dadan Darmawan, Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang M. Didi Ali Subandi. Serta, para pemilik tanah dan Koordinator Kejaksaan Tinggi Banten, Mochamad Novel.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Apresiasi Komitmen Pemerintah Dukung Energi Terbarukan dengan Beri Waktu 30 Tahun Perjanjian Jual Beli Listrik EBT ke PLN
Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Dadan Darmawan mengungkapkan, pentingnya kegiatan konsultasi publik ini sebagai bagian dari tahapan proses pengadaan tanah.
Sebab, Konsultasi Publik ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2021, terkait proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
"Untuk itu, kami turut mengundang para pemilik lahan dan juga pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah untuk hadir dalam kegiatan ini,” ujarnya.
Baca Juga:
Tarif Listrik April 2025 Tidak Naik, Ini Alasannya!
Sementara itu, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Mochamad Novel berharap, agar dalam kegiatan ini seluruh elemen yang berkepentingan dapat berpartisipasi dan mendukung rencana pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan ini.
"Sehingga, kita bisa mendapatkan input dan feedback atas rencana pembangunan proyek ini,” ujarnya.[zbr]