WahanaNews-Jabar | PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat (PLN UIP JBB), telah menggelar konsultasi publik terkait pembangunan proyek transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV (kilovolt) Tigaraksa II–Tigaraksa.
General Manager PLN UIP JBB, Octavianus Padudung mengatakan, acara yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Tigaraksa Jumat (5/8) bertujuan untuk mendapat kesepakatan dari pemilik lahan yang dibebaskan guna pembangunan SUTT tersebut.
Baca Juga:
Berikut 9 Tips Aman dan Nyaman Bepergian Jauh Pakai Mobil Listrik
“Dengan adanya konsultasi publik ini, kami berharap masyarakat bisa menyetujui dan memahami, manfaat positif atas pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang merupakan proyek strategis nasional ini," ujarnya dalam keterangannya, Rabu (10/8).
Ia menuturkan, kegiatan konsultasi publik merupakan salah satu rangkaian kegiatan pengadaan tanah, yang menggunakan mekanisme penetapan lokasi.
Hal ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012, tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Sehingga, konsultasi publik ini merupakan tindak lanjut kegiatan sosialisasi dan pendataan awal yang dilaksanakan Juli lalu.
Baca Juga:
Sambut Ramadan, PLN Berhasil Nyalakan Listrik 24 Jam untuk Lima Pulau di Maluku
Ia memastikan, proses pengadaan tanah ini dilaksanakan sesuai peraturan yang ada. Setelah kegiatan konsultasi publik, kata dia, tahapan selanjutnya adalah penerbitan penetapan lokasi oleh Bupati Tangerang.
"Untuk mekanisme penetapan lokasi pembangunan, akan diajukan kepada Bupati Tangerang setelah tahapan konsultasi publik selesai," jelasnya.
Ia berterima kasih atas kehadiran para pemilik lahan dan mengapresiasi atas dukungan positif yang diberikan seluruh stakeholder.
"Semoga, pembangunan proyek ini dapat berjalan lancar dan bermanfaat untuk menyokong kebutuhan masyarakat, Pemerintah dan industri di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Kegiatan Konsultasi Publik juga dihadiri Tim Persiapan Pengadaan Tanah, di antaranya Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Dadan Darmawan, Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang M. Didi Ali Subandi. Serta, para pemilik tanah dan Koordinator Kejaksaan Tinggi Banten, Mochamad Novel.
Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pertanahan dan Pemakaman Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Dadan Darmawan mengungkapkan, pentingnya kegiatan konsultasi publik ini sebagai bagian dari tahapan proses pengadaan tanah.
Sebab, Konsultasi Publik ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2021, terkait proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
"Untuk itu, kami turut mengundang para pemilik lahan dan juga pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tanah untuk hadir dalam kegiatan ini,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten Mochamad Novel berharap, agar dalam kegiatan ini seluruh elemen yang berkepentingan dapat berpartisipasi dan mendukung rencana pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan ini.
"Sehingga, kita bisa mendapatkan input dan feedback atas rencana pembangunan proyek ini,” ujarnya.[zbr]