Sebelumnya Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menjelaskan, pihak Dinas Pekerjaan Umum Tangsel dan perusahaan penyedia layanan tiang-tiang itu (provider utilitas) sudah rapat pada 16 Desember lalu. Saat itu, provider utilitas yang hadir adalah PT FMI (Fiber Media Indonesia) mewakili APJATEL (Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi), PLN UP3 Area Bintaro, dan PT Telkom.
Baca Juga:
PLN Operasikan 10 Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Raja Ampat Papua
Hasilnya, Pemkot menunggu sampai Januari 2021 agar perusahaan yang punya tiang-tiang tersebut memindahkan lokasi tiangnya. Namun hingga kini, tiang tersebut masih makan badan jalan.
Kini, tenggat waktu sudah berlalu. Kendati begitu, Pemkot Tangsel menyatakan tak bisa serta-merta membongkar tiang-tiang itu. (JP)