Dalam negosiasi harga pembangunan/peningkatan saluran dan jalan lingkungan pada Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara diketahui untuk jalan beton menggunakan K250 dengan tebal 12 cm sedangkan lantai kerja untuk pembangunan saluran u-ditch menggunakan beton K 80/100. Semenatara untuk pembangunan/peningkatan jalan lingkungan pada Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara menggunakan konstruksi beton 25 cm sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Baca Juga:
Banjir Landa Kota Binjai, Sejumlah TPS Ditunda Untuk Melakukan Pemungutan Suara
Pantauan WahanaNews.co dibeberapa lokasi, seperti pemasangan u-ditch di Kelurahan Rawa Badak Selatan tidak menggunakan lantai kerja yang berpungsi sebagai penstabil tanah, penyebabnya pihak kontraktor melaksanakan pekerjaan saat saluran tergenang air, tidak diketahui secara pasti apakah disengaja atau faktor kebetulan saja. Sementara ketebalan beton pembangunan jalan lingkungan di Kelurahan Tugu Selatan hanya 10 cm.
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
Hampir dapat dipastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan metode pelaksanaan akan sangat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah dan lama masa pakainya tidak sesuai dengan yang telah direncanakan.
Tidak sedikit kalangan menyebutkan bahwa, pratek-praktek kotor yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Pemprov DKI Jakarta seolah mendapat restu dari Gubernur Anies Baswedan.