WahanaNews Jabar-Banten | Akhir-akhir ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajarannya di Pemprov DKI Jakarta menjadi bahan pergunjingan ditengah-tengah masyarakat terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2019 dan 2020.
Baca Juga:
Banjir Landa Kota Binjai, Sejumlah TPS Ditunda Untuk Melakukan Pemungutan Suara
Penyebabnya BPK menemukan sejumlah persoalan dari mulai kelebihan pembayaran proyek, proses penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) terindikasi tidak wajar hingga perusahaan yang tidak lulus syarat kualifikasi ditetapkan sebagai pemenang tender.
Ironisnya, temuan BPK tersebut tidak dijadikan pembelajaran berharga oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk melaksanakan tugasnya, khususnya para oknum yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah tahun anggaran 2021.
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
Dugaan penyimpangan pelaksanaan yang dilakukan oleh oknum kontraktor pelaksana masih kerap ditemukan, mulai dari pelaksanaan pengerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dan metode pelaksanaan yang telah direncanakan sebelumnya seperti, pembangunan/peningkatan saluran dan jalan di Kelurahan Rawa Badak Selatan dan Kelurahan Tugu Selatan pada Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara serta pembangunan/peningkatan jalan di Jl. Tipar Selatan, kecamatan Cilincing pada Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara tahun 2021.
Dalam negosiasi harga pembangunan/peningkatan saluran dan jalan lingkungan pada Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara diketahui untuk jalan beton menggunakan K250 dengan tebal 12 cm sedangkan lantai kerja untuk pembangunan saluran u-ditch menggunakan beton K 80/100. Semenatara untuk pembangunan/peningkatan jalan lingkungan pada Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara menggunakan konstruksi beton 25 cm sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Pantauan WahanaNews.co dibeberapa lokasi, seperti pemasangan u-ditch di Kelurahan Rawa Badak Selatan tidak menggunakan lantai kerja yang berpungsi sebagai penstabil tanah, penyebabnya pihak kontraktor melaksanakan pekerjaan saat saluran tergenang air, tidak diketahui secara pasti apakah disengaja atau faktor kebetulan saja. Sementara ketebalan beton pembangunan jalan lingkungan di Kelurahan Tugu Selatan hanya 10 cm.
Hampir dapat dipastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan metode pelaksanaan akan sangat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah dan lama masa pakainya tidak sesuai dengan yang telah direncanakan.
Tidak sedikit kalangan menyebutkan bahwa, pratek-praktek kotor yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Pemprov DKI Jakarta seolah mendapat restu dari Gubernur Anies Baswedan.
"Masa sudah mendapat sorotan terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2019 dan 2020 masih saja pekerjaan proyek amburadul" ujar Riky
Kelebihan pembayaran oleh BPK menjadi ruang bagi oknum bermental korup dalam menjalankan praktek KKN. Kelebihan pembayaran menjadi amunisi tangguh untuk menyelamatkan oknum pejabat dan para oknum kontraktor pelaksana yang bermental korupsi dari jeratan hukum.
WahanaNews.co masih terus berusaha untuk memintai konfirmasi kepada pejabat terkait namun belum berhasil. (JP)