WahanaNews Jabar-Banten | Akhir-akhir ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajarannya di Pemprov DKI Jakarta menjadi bahan pergunjingan ditengah-tengah masyarakat terkait audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2019 dan 2020.
Baca Juga:
Balita Berumur 2 Tahun di Jambi Ditemukan Meninggal di Tepi Sungai, Ini Penjelasan Polisi
Penyebabnya BPK menemukan sejumlah persoalan dari mulai kelebihan pembayaran proyek, proses penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) terindikasi tidak wajar hingga perusahaan yang tidak lulus syarat kualifikasi ditetapkan sebagai pemenang tender.
Ironisnya, temuan BPK tersebut tidak dijadikan pembelajaran berharga oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta untuk melaksanakan tugasnya, khususnya para oknum yang berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah tahun anggaran 2021.
Baca Juga:
Bravo ! Polsek Perdagangan Kejar dan Amankan Pelaku Curanmor
Dugaan penyimpangan pelaksanaan yang dilakukan oleh oknum kontraktor pelaksana masih kerap ditemukan, mulai dari pelaksanaan pengerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dan metode pelaksanaan yang telah direncanakan sebelumnya seperti, pembangunan/peningkatan saluran dan jalan di Kelurahan Rawa Badak Selatan dan Kelurahan Tugu Selatan pada Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara serta pembangunan/peningkatan jalan di Jl. Tipar Selatan, kecamatan Cilincing pada Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara tahun 2021.