Sementara itu, Pemerhati Kebijakan Publik Toni S Liman yang mencoba untuk memediasi antara pihak ruko dan pengembang pun mengaku tidak memiliki titik temu untuk kedua belah pihak.
"Waktu itu kita sudah riungan (kumpulan, red). Saya menyarankan kalau untuk gerbang itu dipindah ke pos keamanan. Kita juga merekomendasikan beberapa hal seperti harus ada satpam, kebersihan dan lain-lain. Dan sepertinya gak ada lah," paparnya.
Baca Juga:
Antusiasme Warga Warnai Kunjungan Irwansyah Putra ke Pasar Inpres Sumedang
Akibat ulah pengembang tersebut, sejumlah pemilik toko pun banyak yang mengeluh akan berkurangnya jumlah pembeli tiap harinya.
"Kita kan sudah usul dan minta tolong agar jangan di pakai portal, tetep pakai portal. Nah sekarang jadinya orang yang mau beli jadi males," ungkap Toni.
Sementara itu, Toni pun mengaku dirinya berinisiatif untuk menggali lebih dalam terkait jenis izin dari perumahan tersebut.
Baca Juga:
Gebyar Pelayanan Prima 2024, Sumedang Kembali Bawa Pulang Penghargaan Bergengsi
"Kami sebagai pemerhati merasa bingung dan merasa patut mempertanyakan. Karena apakah perijinan yang ada sekarang itu adalah perijinan perumahan atau hanya perijinan siap bangun yaitu Kasiba. Soalnya Kedua hal tersebut sepertinya berbeda," jelasnya.
Toni pun meminta, agar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) serta Satpol PP untuk turun melihat beberapa perijinan yang dikantongi perumahan tersebut.
"Kita jadi pengen tau, apakah sudah seperti layaknya perijinan perumahan atau hanya menggunakan sistem atau perijinan Kasiba itu Kavling siap bangun," tuturnya. [rsy]