Menurut Ryani, pemberian THR tersebut berdasarkan peraturan Wali Kota Banjar Nomor 24 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pelaksana pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada ASN dan penerima tunjangan tahun 2022 yang bersumber dari APBD Kota Banjar.
Ryani menjelaskan, ada sebanyak 15 pihak yang menerima THR dan gaji ke-13 ini, di antaranya PNS dan CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), anggota DPRD, hakim adhoc. [tsy]