WahanaNews-Banjar | Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Banjar, Jawa Barat sebentar lagi akan menerima gaji ke-13. Selain gaji ke-13, PNS di lingkup Pemkot Banjar juga akan menerima bonus tunjangan kinerja sebesar 50 persen dari nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Akumulasi tersebut merupakan bentuk apresiasi dan upaya yang dilakukan pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional.
Baca Juga:
Menkeu Telah Cairkan Rp34 Triliun Gaji Ke-13 PNS, TNI-Polri & Pensiunan
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Agus Eka Sumpana melalui Kepala Bidang Pembendaharaan Riany Dwi Setianingrum, proyeksi pembayaran gaji ke-13 tahun anggaran 2022 sekitar Rp 13 miliar.
Ryani menambahkan, pemberian gaji ke-13 dan bonus ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Banjar tanggal 1 Juli 2022 Nomor 900/1950/BPKPD tentang petunjuk teknis pelaksana pemberian gaji ketiga belas kepada aparatur negara dan penerima tunjangan tahun 2022.
"Total anggarannya Rp 13.514.601.138. Minggu ini kepala SKPD atau OPD sudah bisa mengajukan permohonan untuk pembayaran gaji ke-13," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/7).
Baca Juga:
Catat, Ini Jadwal dan Nominal Gaji 13 Tahun 2024 untuk Pensiunan PNS
Riany menjelaskan untuk pembayaran tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja juga bisa diajukan di pekan depannya.
"Pengajuan tunjangan 50 persen bisa diajukan, minggu depan," lanjutnya.
Selain itu, Ryani menambahkan, sebelumnya Pemerintah Kota Banjar juga telah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) di masa Idul Fitri 1443 Hijriah.