"Mudah-mudahan ini salah satu hal yang akan kami terapkan di MPP. Termasuk tadi ada beberapa hal juga yang kita akan sempurnakan MPP-nya. Agar sebaik-baiknya memberi manfaat bagi masyarakat kota Bandung," tutur Yana.
Menurutnya, dengan adanya penandatanganan pakta integritas oleh dua pihak, baik penerima dan pemberi pelayanan bisa meminimalisir tindakan gratifikasi yang berpotensi merugikan negara.
Baca Juga:
Terapkan Seperti Aplikasi Simonel Kota Bandung, Pemkab Fakfak Lakukan Kerjasama dengan Pemkot Bandung
"Kami memberikan pelayanan harus dengan pakta integritas, tapi kalau penerima pelayanan tidak melakukan fakta integritas mungkin saja terjadi (gratifikasi) karena ada ketidakseimbangan," kata dia.
"Jadi, bukan sekedar kami pemberi pelayanan, melainkan penerima pelayanan juga harus melakukan pakta integritas untuk tidak boleh menggoda (gratifikasi)," tambah Yana.
Pakta Integritas merupakan sebuah aturan yang salah satunya tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Ingatkan Masyarakat Bandung Tetap Waspada DBD
Utamanya, peraturan ini bertujuan untuk meminimalisir tindakan gratifikasi dalam mengurus perizinan maupun keperluan lain yang melibatkan pemerintahan.
Kabupaten Badung sebagai salah satu kabupaten di Indonesia yang memiliki MPP beralamat di Sempidi, Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali itu sebagai MPP terbaik di indonesia yang diakui oleh Menteri Dalam Negeri ketika melakukan kunjungan pada Januari 2022.
MPP ketiga di Bali ini menyediakan 121 jenis layanan yang diberikan 24 instansi pemerintah, BUMD/N maupun swasta. Layanan tersebut antara lain layanan perizinan, paspor, SIM, BPJS, perpajakan, pertanahan, kejaksaan, pelayanan ticketing dari Garuda Indonesia, perbankan dari BRI dan lainnya.