Sebagai contoh, bencana alam besar seperti gempa,
tsunami dan likuifaksi di Sulawesi Tengah pada September 2018, mengakibatkan
kerusakan dan kerugian ekonomi sekitar Rp 18,5 triliun.
Namun, Dana Cadangan Bencana di dalam APBN untuk
mendanai kegiatan tanggap darurat dan hibah rehabilitasi dan rekonstruksi
kepada Pemerintah Daerah masih berada di bawah nilai kerusakan dan kerugian
tersebut, yaitu sekitar Rp 5-10 triliun per tahun sejak 2004.
Baca Juga:
Ekonom Beri Tips kepada Pemerintah untuk Genjot Daya Beli Masyarakat
"PFB hadir untuk menutup celah pendanaan atau
financing gap tersebut dan mempercepat proses penanganan bencana. Saat ini, PFB
akan memiliki dana kelolaan awal sebesar kurang lebih 7,3 triliun rupiah.
Dengan demikian, PFB akan menambah kapasitas pendanaan bencana pemerintah dari
semula hanya terdiri dari dua sumber utama yaitu APBN dan APBD,"jelas
Febrio.
Dana kelolaan ini diharapkan akan terus berkembang
dari tahun ke tahun, melalui kegiatan pengumpulan maupun pengembangan
dana.(Tio)