WahanaNews-Jabar I Pembangunan Rumah Pompa (Rupom) Bukit Gading Raya di Kelapa Gading dan Rupom Bulak Cabe di Cilincing, Jakarta Utara milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diduga telah merugikan keuangan negara. Pekerjaan kedua rupom tersebut saat ini sedang berlangsung.
Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 Tipikor-LAI) merinci, akibat pembongkaran dan penggantian pompa pada proyek tersebut, negara diduga dirugikan lebih kurang Rp. 12 Miliar.
Baca Juga:
Ketua KPPS Diduga Coblos Surat Suara, PAN Optimistis Pilkada Jakarta Berlangsung Dua Putaran
Kepala Divisi Invstigasi BP2 Tipikor LAI Kasmadi mengatakan kepada wartawan, diduga telah terjadi persekongkolan, pemborosan anggaran, korupsi, hingga pengerusakan asset/struktur rupom pengendalian banjir di lokasi tersebut, Senin (27/09/2021).
Dugaan dimaksud bukan tanpa alasan, Kasmadi menuturkan ke dua rupom tersebut sebetulnya masih laik pakai dan belum saatnya untuk direhabilitasi.
Pasalnya bangunan itu masih baru, pembangunannya baru selesai dan mulai beroperasi awal tahun 2020 serta kondisinya dalam kondisi baik dan prima.
Baca Juga:
Putaran Kedua Pilkada Jakarta: Pemuda Pancasila Optimis Menangkan Rido
Namun entah pertimbangan yang bagaimana, Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Jakarta Utara (Kasudin SDA Jakut), Adrian Mara Maulana, sepertinya “memaksakan” kehendak untuk merevitalisasi kedua rupom.
“Kasudin SDA Jakut tidak konsisten pada perencanaannya, sehingga ke dua rumah pompa tersebut harus dibongkar, termasuk pembongkaran struktur demi pemasangan produk dan spesifikasi saringan sampah otomatis jenis rotary. Kami menduga kuat hal itu dilakukan guna menguntungkan Adrian dan pelaksana kegiatan,” kata Kasmadi.
Kasmadi merinci, membandingkan dengan harga saringan sampah yang saat ini mau dipasang dengan harga saringan sampah di e-catalog nasional LKPP terdapat selisih harga yang signifikan.