WahanaNews-Jabar I Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Utara, Adrian Mara Maulana dilaporkan ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Laporan yang dilayangkan Badan Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 TIPIKOR-LAI) tersebut, terkait dengan dugaan pengerusakan asset dan dugaan korupsi rumah pompa pengendalian banjir pada proyek pembangunan saringan sampah otomatis yang berlokasi di rumah pompa Bulak Cabe dan Bukit Gading Raya, Jakarta Utara tahun anggaran 2021.
Baca Juga:
Masyarakat Diminta Waspada, Jakarta Terancam Banjir Besar Saat Libur Nataru
Ketua Bidang Investigasi BP2 Tipikor, Kasmadi, membeberkan proyek dikedua lokasi tersebut sarat dengan indikasi dugaan KKN yang berujung pada adanya kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Sebagaima diketahui, kontruksi kedua proyek itu saat ini sedang dikerjakan oleh CV. Mega jaya Teknikindo dengan nilai kontrak sebesar Rp12.418.832.214,80.
Sebelumnya, menurut Kasmadi, pihaknya telah memberikan teguran hukum (somasi) kepada Kepala Sudin SDA Jakarta Utara, meminta agar proyek tersebut tidak dilanjutkan atau dihentikan karena dari proses tender hingga penentuan spesifikasi barang (pompa) yang akan digunakan terindikasi adanya perbuatan melawan hukum.
Baca Juga:
Relawan RIDO Gruduk KPU Jakarta, Desak Pilkada Dua Putaran
Bukan tanpa alasan, menurut Kasmadi, kondisi ke dua rumah pompa tersebut baru selesai pembangunannya dan mulai beroperasi awal tahun 2020.
Bahkan kondisi rumah pompa dan pompa di kedua lokasi dalam kondisi baik dan prima. Namun Kasudin SDA Jakarta Utara disebut tidak konsisten pada perencanaannya, sehingga struktur ke dua rumah pompa harus dibongkar demi pemasangan produk dan spesifikasi saringan sampah otomatis jenis rotary, yang diduga kuat hanya menguntungkan Adrian dan pelaksana kegiatan saja.
“Riciannya adalah Rp5 miliar selisih harga saringan sampah dari jenis lain, Rp7 miliar akibat adanya pengerusakan asset atau struktur bagian dari pada rumah pompa tersebut,” kata Kasmadi, Selasa (12/10/2021).