WahanaNews Jabar | Refleksi dalam memperingati ke 19 Hari Keterbukaan Sedunia dan Tahun ke 13 Hari Keterbukaan Informasi Indonesia, Patar Sihotang SH MH ketua Umum PKN menyampaikan pada acara Konferensi pers dalam rangka Memperingati Hari Hak Untuk Tahu sedunia pada Selasa (28/09/ 2021) di kantor pusat PKN Jl Caman Raya no 7 Jatibening Bekasi.
Patar menjelaskan bahwa Adapun sejarah peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia pertama kali dideklarasikan di Kota Sofia, Bulgaria pada 28 September 2002.
Baca Juga:
Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Sesparlu di Gorontalo Promosikan Produk UMKM ke Luar Negeri
Gagasan utama yang hendak disampaikan dari peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia adalah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kebebasan mereka dalam mengakses informasi publik.
Di Indonesia sendiri Juga ada peringatan hari Keterbukaan Informasi Indonesia yang di peringati setiap tanggal 30 April karena UU Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 di sahkan pada tanggal 30 April 2008.
Menurut Patar Sihotang keberadaan UU 14 Tahun 2008 dan Lembaga Komisi Informasi belum bisa menjawab dan mencapai tuntutan reformasi yaitu terciptanya budaya keterbukaan dan transparansi penyelenggaraan Negara untuk mencapai clean goverment atau pemerintahan yang bersih dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur dan berkeadilan
Keterbukaan Informasi di Indonesia masih sebatas formalitas dan seremonial dan pencitraan," ucap Patar.
Baca Juga:
Anas Urbaningrum: Diskusi dan Mengeluarkan Pikiran Dijamin Konstitusi
Patar mengungkapkan fakta antara lain merujuk pada laporan Ketua KIP pada pelaksanaan Penganugerahan Award Keterbukaan Informasi tahun 2020 di Kantor Wakil Presiden RI, dinyatakan bahwa baru 60 badan publik atau 17,4% yang mendapatkan kategori informatif, 34 badan publik atau 9,8% dengan kategori menuju informatif, selebihnya masih dalam kategori cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif dari 348 badan publik yang dipantau.
Patar Juga mengungkapkan fakta hasil penelitian Tim pemantau keuangan negara terhadap Indeks keterbukaan Informasi Publik dengan obyek sasaran adalah badan Publik Lembaga Komisi Informasi yang ada di 34 provinsni dan 1 Komisi Informasi Pusat, penelitian dengan mengunakan data sekunder diperoleh melalui penelusuran dokumen peraturan, pemberitaan dan pelaporan dan Website seluruh Komisi Informasi.
Dalam penelitian Ini Tim PKN memfokuskan pada variabel bagaimana kepatutan komisi Informasi dalam melaksanakan atau Implementasikan perintah dan amanat UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi khsusus nya pasal 7 ayat 6 Tentang kewajiban badan publik menayangkan Informasi Publik dengan mengunakan perangkat Website atau perangkat lainnya dan pengumuman Informasi publik yang di umumkan secara berkala tentang laporan keuangan sesuai pasal 9 ayat 2 huruf c UU 14tahun 2008 dan perki Nomor 1 tahun 2010 yang di rubah menjadi perki Nomor 1 tahun 2021 tentang standard pelayanan Informasi Publik.