"Yaitu pertimbangan atau alasan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek, serta menyangkut fakta empiris mengenai perkembangan masalah dan kebutuhan masyarakat dan negara,” ujar Abdy.
Abdy melanjutkan, TAP MPRS No. XXXIII Tahun 1967 hanya bersifat politik karena tidak dilandasi data empiris dan hanya berpandangan pada pandangan dan sikap politik.
Baca Juga:
Kunjungi Museum TNI AU, Wapres Ma'ruf Amin Kaguman Lihat Helikopter yang Dulu Dipakai Soekarno
Apabila diperhatikan, sambung Abdy, dalam konsideran TAP MPRS No. XXXIII Tahun 1967 dalam landasan yuridisnya sangat bertentangan dengan tujuan yuridis pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Suatu peraturan perundang-undangan harus memiliki dasar yuridis (dasar hukum), legalitas, dan landasan hukum yang terdapat di dalam peraturan peraturan perundang-undangan yang derajatnya lebih tinggi atau sederajat menurut hierarki peraturan perundang-undangan."
“Bahwa TAP MPRS No. XXXIII Tahun 1967 hanya bersifat politik dikarenakan tidak mencerminkan nilai-nilai atau norma-norma yang terdapat dalam pembukaan dan penjelasan UUD 1945. Keputusan Pimpinan MPRS No. 13/B/1967 tentang Penolakan Pidato Pelengkap Nawaksara tidak dapat dijadikan landasan yuridis dalam konsideran pembentukan TAP MPRS No. XXXIII Tahun 1967,” ungkap Abdy.
Baca Juga:
Kilas Balik, Isu Dewan Jenderal Kudeta Presiden Soekarno Pemicu G30S PKI
Abdy pun mengatakan, tujuan politik hukum nasional adalah sebagai alat atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan suatu sistem hukum nasional yang dikehendaki. Dimana dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang lebih besar.
“Maka pembentukan TAP MPRS No. XXXIII Tahun 1967 tidak sesuai dengan landasan pembentukan peraturan perundang-undangan."
"Tujuan filosofis, sosiologis dan yuridis yang terdapat dalam konsideran TAP MPRS No. XXXIII Tahun 1967 tidak mencerminkan politik hukum yang baik dan benar, dalam hal ini TAP MPRS No. XXXIII Tahun 1967 tidak sehat dan bersifat politik,” tegas Abdy. [tsy]